SAPA SEMESTA BPOM Percepat Izin Edar UMK Pangan Olahan, 182 Pelaku Usaha Sudah Lolos

SAPA SEMESTA BPOM

SAPA SEMESTA BPOM menjadi program kolaborasi pemerintah untuk mempercepat penerbitan Nomor Izin Edar bagi UMK pangan olahan. Program ini diharapkan meningkatkan daya saing produk sekaligus memperluas akses ke pasar nasional dan ekspor.

SAPA SEMESTA BPOM resmi dijalankan pemerintah untuk mempercepat legalitas produk usaha mikro dan kecil (UMK) pangan olahan. Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui program ini, pemerintah mempercepat proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Dengan demikian, pelaku UMK diharapkan lebih mudah memasarkan produknya di pasar nasional maupun ekspor.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat pelayanan kepada UMKM. Selain itu, kolaborasi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh fasilitas perizinan dan sertifikasi BPOM bagi pelaku usaha pangan olahan.

Data Kementerian UMKM menunjukkan lebih dari enam juta UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman pada 2025. Namun, legalitas produk masih menjadi tantangan utama dalam meningkatkan daya saing.

Legalitas Produk Masih Menjadi Tantangan UMK

Sementara itu, data BPOM mencatat sekitar 4,2 juta UMK bergerak di sektor pangan olahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi BPOM.

Karena itu, SAPA SEMESTA diarahkan untuk mempercepat penerbitan Nomor Izin Edar. Program ini juga bertujuan memberikan jaminan keamanan produk sekaligus meningkatkan nilai tambah di pasar.

Maman menegaskan percepatan layanan tidak hanya mendukung daya saing UMKM. Kebijakan tersebut juga memperkuat perlindungan konsumen melalui kepastian mutu dan keamanan pangan.

182 UMK Berhasil Memperoleh Izin Edar BPOM

Program SAPA SEMESTA melibatkan BPOM, Kementerian UMKM, perguruan tinggi, serta Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI). Selain pendampingan perizinan, peserta memperoleh edukasi mengenai pengembangan produk dan pemenuhan standar keamanan pangan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan percepatan layanan tidak mengurangi standar pengawasan. Seluruh produk pangan olahan maupun kosmetik tetap wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sebelum memperoleh izin edar.

Penyerahan Izin Edar Secara Simbolis

Pada peluncuran program tersebut, Kementerian UMKM dan BPOM menyerahkan Nomor Izin Edar secara simbolis kepada pelaku UMK binaan dari 14 Unit Pelaksana Teknis BPOM.

Dari total 441 UMK yang mengikuti pendampingan, sebanyak 182 pelaku usaha telah berhasil memperoleh Nomor Izin Edar BPOM. Hasil tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam memperluas legalitas produk UMK pangan olahan di Indonesia.

Related posts